MAKI Puji Prabowo soal Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Abdul Rahman Ahdori






Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, langkah pelimpahan tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan keputusan tepat.
"MAKI menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo atas tindakan cepat untuk mengendalikan penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus)," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurut Boyamin, pelimpahan perkara tersebut dapat mengembalikan proses penegakan hukum ke jalur yang semestinya sekaligus mencegah kegaduhan antarlembaga penegak hukum.
Boyamin berpandangan, penanganan perkara oleh kepolisian berpotensi menghadapi hambatan lantaran berkas perkara pada akhirnya tetap dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Karena apapun kalau perkara ini ditangani oleh kepolisian akan ada hambatan, karena apapun nanti dilimpahkan kepada Kejaksaan. Nah, kalau ini dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka akan ditangani Kejaksaan terhadap pihak-pihak atau oknum Kejaksaan yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tidak akan ada hambatan dan lancar. Karena kalau ini masih di proses oleh polisi, kesan bahwa ini ada pertentangan, ada perseteruan, ada persaingan, begitu akan kental," katanya.
Dia khawatir penanganan perkara yang berlarut-larut dan diwarnai kesan perseteruan antarlembaga justru mengaburkan tujuan pemberantasan korupsi.
"Dan juga bahkan akan terkesan saling membuka borok, sehingga tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai, karena akan lebih banyak hirup pikuknya, akan banyak pro-kontranya, akan banyak negatifnya. Tapi kalau diserahkan, dilimpahkan kepada Kejaksaan, maka pemberantasan korupsi akan menemukan jalannya sesuai koridor hukum, tidak gaduh, dan kemudian tujuan pemberantasan korupsi akan tercapai," ucap dia.
Boyamin juga menilai pesan Prabowo kepada aparat penegak hukum terkait penanganan perkara tersebut sudah tepat. Menurut dia, Presiden memiliki kewenangan untuk memastikan lembaga-lembaga di bawah pemerintahannya bekerja secara terkoordinasi.
"Dan memang inilah tugas seorang Presiden, harus memanajemen, harus mengelola, mengatur alur pemerintahan dan mengatur semua pembantu-pembantunya, Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan lain sebagainya. Dan mengorkesterasi, memanajemen pemerintahan dengan tata kelola yang baik, salah satunya mencegah dan memberantas korupsi. Dan tindakan Presiden, ini menurut saya adalah tindakan elegan, menjadikan semua lembaga-lembaga di bawah kendali beliau supaya tidak liar dan lain sebagainya," tuturnya.
