Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pengerahan personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Hari, pengamanan yang melibatkan prajurit TNI dalam jumlah besar berpotensi memunculkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan tersebut.
Dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026), Hari mempertanyakan apakah terdapat ancaman keamanan yang menjadi alasan diterapkannya pengamanan terhadap Jampidsus. Ia menilai, apabila memang ada ancaman serius, pemerintah sebaiknya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
"Apakah ada teror atau intimidasi?" kata Hari.
Hari menilai pola pengamanan terhadap Jampidsus tidak semestinya disamakan dengan pengamanan terhadap Presiden maupun Panglima TNI.
"Jampidsus tidak perlu dijaga seketat itu. Dia bukan presiden, dia bukan Panglima TNI," ujarnya.
Hari juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berlangsung secara transparan dan sesuai mekanisme peradilan. Menurut dia, setiap persoalan hukum seharusnya diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.
"Kalau bersih kenapa harus risih. Bersih tak perlu risih," ucapnya.
Hari mengungkapkan, seluruh proses hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan.
"Kalau kita hormati hukum, ya ikuti prosedur hukum. Ketentuannya ada di pengadilan," katanya.
Selain itu, Hari meminta Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi TNI mengambil sikap terkait pengerahan personel tersebut.
Menurut dia, pengamanan yang melibatkan prajurit TNI harus dilakukan secara proporsional dan diprioritaskan bagi pejabat negara yang memang menjadi objek pengamanan sesuai ketentuan.
"Presiden dan Panglima TNI harus bersikap. Pengamanan seperti itu harus ada di Presiden atau RI 2, bukan di Jampidsus," ujarnya.
Hari juga mendesak Presiden mengevaluasi keberadaan personel TNI di kediaman Jampidsus apabila tidak didasarkan pada adanya ancaman nyata.
"Presiden sebagai panglima tertinggi harus menarik pasukan TNI dari rumah Jampidsus," katanya.
Menurut Hari, hingga kini belum ada informasi yang diketahui publik mengenai ancaman terorisme maupun ancaman keamanan lain yang memerlukan pengamanan ekstra oleh prajurit TNI terhadap Jampidsus.
"Jampidsus tidak sedang diteror bom atau teroris maupun ancaman fisik lainnya. Kan aneh, republik mau jadi apa kalau show of force begini oleh TNI," ujarnya.
Karena itu, Hari meminta Presiden memberikan evaluasi kepada jajaran terkait agar setiap pengerahan personel TNI dilakukan secara proporsional, berdasarkan kebutuhan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Presiden harus menegur Panglima TNI atau Menteri Pertahanan agar tidak berlebihan. Setelah reformasi berjalan sekian tahun, pengerahan seperti ini di rumah aparat penegak hukum menjadi hal yang patut dipertanyakan, kecuali memang ada ancaman terorisme yang nyata," pungkasnya.