Anggota Paskibraka 2024 Wajib Lepas Hijab, KPAI Minta BPIP Ubah Aturan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut angkat suara terkait keharusan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 lepas hijab. KPAI minta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meninjau ulang aturan standar pakaian Paskibraka.
"BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila," ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Rabu (14/8/2024).
KPAI sudah melakukan telaah terhadap Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam lampiran standar pakaian Paskibraka, memang tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman," kata dia.
Untuk itu, KPAI meminta agar menyusun dan menetapkan ulang standar pakaian yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, yakni nondiskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila. Serta memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota perempuan.
















