Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi yang divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) -Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDPIra Puspadewi. Ira sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.
Secara bersamaan Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan Direksi ASDP lainnya dalam perkara yang sama. Keduanya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), dikutip dari Antara.
Diketahui, pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Adapun menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Dasco menjelaskan, Presiden Prabowo telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Menurut Dasco, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).
Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah, dengan alasan kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.