Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan kepada setiap terpidana. Wewenang presiden ini sudah diterapkan sejak era Soekarno hingga Jokowi. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 , termasuk Sekjen PDIP , serta untuk mantan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias . Lantas seperti pemberian dan kepada sejak zaman Presiden ?
Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan kepada setiap terpidana. Hak ini diatur oleh pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, pemberian amnesti dan abolisi harus melalui persetujuan DPR RI.
Amnesti Era Presiden Soekarno
Dirangkum Erakini, Jumat (1/8/2025), wewenang presiden ini sudah diterapkan sejak era Orde Lama. Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada tahun 1959 ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 303 Tahun 1959 yang memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin oleh Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut diambil Soekarno dengan tujuan untuk kepentingan Negara dan kesatuan Bangsa.
Dua tahun kemudian, Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 yang memberikan amnesti dan abolisi lebih luas kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan, yakni:
- Pemberontakan Daud Bereueh di Aceh.
- Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan daerah lain.
- Pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
- Pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
- Pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan.
- Pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.
Amnesti Era Presiden Soeharto
Presiden Soeharto juga pernah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti dan abolisi, salah satunya melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977. Keputusan ini memberikan amnesti umum dan abolisi kepada pengikut gerakan FRETILIN (Frente Revolucionaria de Timor-Leste Independente) di Timor Timur, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Tujuannya juga sama, demi kepentingan persatuan bangsa dan mendukung pembangunan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur setelah wilayah itu bergabung ke dalam NKRI pasca integrasi tahun 1976.
Amnesti di Era Reformasi (BJ Habibie)
Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, pemberian amnesti kembali muncul sebagai bagian dari transisi demokrasi. Presiden BJ Habibie menjadi tokoh penting dalam hal ini. Pada 24 Mei 1998, melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1998, Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh oposisi politik, yakni Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan.
Presiden Habibie juga memberikan amnesti kepada tiga tahanan politik asal Papua, yakni Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba, melalui Keppres Nomor 123 Tahun 1998.
Amnesti di Era Gus Dur
Kebijakan serupa diteruskan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, 10 Desember 1999, Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah aktivis pro-demokrasi, termasuk Budiman Sudjatmiko, mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang sempat dipenjara karena aktivitas politiknya di masa Orde Baru.
Selain itu, Gus Dur juga memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana maker, yakni Amir Syam, Ridwan Ibbas, Abdullah Husen, dan M Thaher Daud.
Amnesti Era Presiden Megawati Soekarnoputri
Saat memimpin Indonesia, Presiden Megawati Soekarnoputri memang tidak pernah mengeluarkan amnesti dan abolisi. Namun, pada tahun 2001 Megawati sempat merencanakan memberikan abolisi kepada mantan Presiden Soeharto terkait kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana tujuh yayasan. Namun hingga masa akhir jabatannya, rencana tersebut tidak terlaksana.
Amnesti Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Pada era SBY, amnesti diberikan kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM maupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol). Pada 2006 SBY juga ingin melanjutkan rencana Megawati untuk memberikan abolisi kepada Suharto. Namun, lagi-lagi rencana itu tidak terlaksana hingga Soeharto wafat.
Selain amnesti, SBY juga mengabulkan permohonan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Corby mendapatkan grasi berupa pemotongan masa hukuman selama lima tahun. SBY juga pernah memberikan grasi pada Meirika Franola alias Ola yang terbukti membawa 3,5 kilogram heroin dari London melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta. Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000 menjatuhkan hukuman mati kepada Ola. Namun, SBY memberikan grasi, sehingga hukuman Ola hanya penjara seumur hidup.
Amnesti Era Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jokowi juga melanjutkan kebijakan presiden terdahulu dengan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun pada tahun 2019 dalam kasus pelanggaran UU ITE. Jokowi juga memberikan amnesti kepada kepada dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, pada tahun 2021, dalam kasus pelanggaran UU ITE karena mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.
Pada tahun 2015, Jokowi juga memberikan surat persetujuan grasi bagi lima tahanan politik Papua. Jokowi juga memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Jokowi memangkas hukuman Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
Pemberian grasi lainnya adalah kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Antasari mendapatkan grasi pengurangan hukuman 6 tahun dan bebas murni pada Januari 2017 setelah mendapat pertimbangan dari MA.
Pengampunan selanjutnya diterima Merry Utami, terpidana mati kasus narkoba. Merry mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi menjadi hukuman penjara seumur hidup pada Maret 2023.