Segera Cair, Begini Cara Mengecek Penerima PIP 2025
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025. Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, dan bertujuan mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.
Penyaluran bantuan PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, termasuk pada bulan Juli ini untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur resmi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Besaran Dana PIP 2025
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut rincian besaran bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang dan tingkat kelas:
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Kriteria Penerima PIP
- Tidak semua siswa secara otomatis menerima bantuan PIP. Siswa yang berhak mendapatkan bantuan ini harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial
- Memiliki status Layak PIP dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing-masing
Cara Mengecek Penerima PIP 2025


















