Pilot asal Malaysia berinisial MSBO (39) yang menjadi kurir penyelundupan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia, dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta. Foto: Bareskrim Polri
TANGERANG, (ERAKINI) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap pilot asal Malaysia berinisial MSBO (39) yang menjadi kurir penyelundupan 25 kilogram (kg) ekstasi ke Indonesia, dijanjikan upah sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan nilai upah tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diupah 50.000 ringgit,” kata Hengky, Jumat (31/7/2026).
Hengky mengungkapkan, MSBO bukan kali pertama terlibat penyelundupan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah tiga kali menjalankan aksi serupa.
Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, menyelundupkan sabu-sabu seberat 7 kg ke Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Selain 14 bungkus ekstasi, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu-sabu) di dalam barang pribadi tersangka.
“Selain 14 bungkus ekstasi itu, dia juga membawa 4 gram metamfetamin di tempat barang pribadinya,” ujar Hengky.
Terungkap dari Analisis Intelijen
Kasus ini terungkap pada 29 Juli 2026 ketika petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap MSBO yang bertugas sebagai pilot penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta.
Menurut Hengky, analisis intelijen menunjukkan adanya kejanggalan pada barang bawaan tersangka sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan,” katanya.
Setelah diamankan, tersangka diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan. Hasil tes urine menunjukkan MSBO positif mengonsumsi metamfetamin, MDMA (ekstasi), dan kokain.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi narkotika tersebut saat menerbangkan pesawat yang membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” tutur Hengky.
Barang Bukti 70 Ribu Butir Ekstasi
Direktur Tindak Pidana NarkobaBareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan x-ray bagasi internasional.
Koper tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan 14 bungkus besar ekstasi serta satu bungkus sabu-sabu.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram,” kata Eko.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit.
“Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia. Barang itu rencananya akan diambil di sebuah hotel,” bebernya.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional di balik penyelundupan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya,” jelas Awaludin.
Ia menegaskan, berdasarkan barang bukti dan hasil uji laboratorium forensik, tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika.
“Jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, saudara MSBO kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini, MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.