KPAI Jawab Pernyataan Wapres Gibran soal UU Perlindungan Anak Jangan Dijadikan Alat Kriminalisasi Guru
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menanggapi pernyataan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang mengingatkan agar Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi guru.
Maryati menegaskan bahwa UU Perlindungan Anak justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, khususnya para siswa di sekolah.

















