Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024). Foto: Ilustrasi/Ant/Dok
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/9/2024).
Berdasarkan Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP memang berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik.
Sanksi yang dapat diberikan berupa Teguran Tertulis dan Pemberhentian Sementara, atau Pemberhentian Tetap. Teguran Tertulis dapat berupa Peringatan, atau Peringatan Keras. Artinya, ketika sudah mendapatkan Teguran atau Peringatan Keras Terakhir, maka semestinya masuk pada sanksi Pemberhentian.
Hasyim menjabat KPU RI sejak 12 April 2022 untuk masa bakti 2022–2027. Ia sebelummya menjabat sebagai anggota KPU sejak 29 Agustus 2016.
Pria kelahiran 3 Maret 1973 ini juga pernah menjadi Anggota KPUD Jawa Tengah periode 2003-2008. Selain aktif di KPU, ia dikenal sebagai dosen Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (1998-2016); dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, sejak 2013 hingga sekarang.
Ia juga dosen Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), sejak 2016). Selama menjabat Ketua KPU, ternyata bukan sekali dua kali Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP.
Berdasarkan putusan DKPP dilansir dari laman resminya, Hasyim Asy’ari setidaknya sudah tiga kali menerima putusan sanksi Peringatan Keras selama menjabat Ketua
Berikut putusan pelanggaran kode etik yang pernah diterima Hasyim Asy’ari sebelumnya selama menjabat Ketua KPU RI, dirangkum Erakini, Rabu (3/7/2024):
20 Maret 2024
Hasyim Asy’ari mendapat sanksi Peringatan Keras dari DKPP karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024. Putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada Rabu (20/3/2024).
KPU seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta terkait Irman Gusman. Hasyim dianggap bertanggung jawab untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.
5 Fabruari 2024 DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Senin (5/2/2024). Hasyim Asy’ari bersama 6 Komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres
25 Oktober 2023 DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 pada Rabu (25/10/2023).
Ia dianggap tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.
3 April 2023
Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang dikenal dengan julukan Wanita Emas.DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir terhadap Hasyim pada Rabu (3/4/2023).
Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan. Sebab pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.