DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/9/2024).
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

















