Disanksi Peringatan Keras Terakhir karena Terima Pencalonan Cawapres Gibran, Ketua KPU: Itu Kewenangan DKPP
Thomas Pulungan







Sehingga, apa pun putusan DKPP, Hasyim menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut. "Itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," tandasnya.
DKPP pada persidangan hari ini memberikan peringatan keras kepada Ketua dan enam Komisioner KPU karena terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu. Untuk itu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari.
Secara bersamaan, DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Heddy.

