PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Begini Pertimbangan Hakim
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi tahun 2016.
Demikian pula dengan PK PK yang diajukan oleh Saka Tatal (23), yang pada saat kejadian masih berusia 15 tahun.
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Yanto menerangkan, PK yang diajukan oleh Saka Tatal ini terdaftar dengan nomor 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal, Prim Haryadi. Dia menyebut, kasus ini disebut sebagai perkara anak, mengingat usia Saka Tatal saat kejadian yang masih di bawah umur.
Yanto menegaskan, selain Saka Tatal, MA juga menolak PK yang diajukan oleh tujuh terpidana lain dalam kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Vina Cirebon. PK mereka terbagi dalam dua perkara.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024, yang melibatkan Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan dan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.















