Mengenal Prinsip 3S untuk Batasi Penggunaan Gawai Anak Ala Mendikdasmen
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dalam rangka membatasi penggunaan gawai pada anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau para orangtua menerapkan prinsip 3S.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti prinsip 3S tersebut meliputi screen time, screen zone, dan screen break. Abdul Mu'ti menyebut, peran keluarga sangat penting untuk mendukung pelaksanaan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
Menurut dia, kebijakan tersebut relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk berselancar di dunia maya.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," kata Mu'ti seperti dilansir dari Antara, Rabu (15/7/2026).
Mu'ti menjelaskan, melalui surat edaran tersebut Kemendikdasmen meminta orangtua maupun wali murid mendukung pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Selain itu, orangtua juga diharapkan membiasakan anak menggunakan perangkat digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di rumah.
Dia mengatakan, prinsip 3S dapat menjadi panduan bagi keluarga dalam mengatur penggunaan gawai sesuai usia, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.















