Setya Novanto Diperbolehkan Punya Jabatan Publik pada 2031
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks ketua umum Partai Golkar sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat sejak Sabtu, (16/8/2025). Usai bebas, Setya Novanto diperbolehkan menduduki jabatan publik mulai 2031 mendatang.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemulihan hak politik Setnov baru berlaku 2,5 tahun setelah masa pembebasan bersyarat berakhir.
"Hak menduduki jabatan publik dihitung 2 tahun 6 bulan sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat pada 1 April 2029," katanya, Senin (18/8/2025).
Dengan demikian, Novanto baru bisa kembali aktif di ranah politik mulai 1 Oktober 2031. Keputusan ini, kata Rika, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Eks Ketua DPR RI ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Dia kemudian mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Selama mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Setya Novanto dinilai berkelakuan baik dengan mengikuti program pertanian, perkebunan, hingga menjadi inisiator klinik hukum.
Status Novanto kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung. Dia wajib melapor setiap bulan hingga April 2029.
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan keputusan pembebasan bersyarat bagi Novanto dengan surat bernomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
















