Eks Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, memperoleh remisi dengan total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
“Itu (remisi Setya Novanto) 28 bulan 15 hari,” ujar Direktur Jendera Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, Minggu (17/8/2025).

















