KPK Resmi Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap, Begini Perannya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Pengumuman disampaikan Ketua KPK RIn Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (24/12/2024) sore.
Dalam pernyataannya, Setyo menyebut, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak 2020 dan sebelumnya telah menjerat tiga orang yang sudah divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful.
Sedangkan tersangka lain, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan.
"Kasus ini bermula ketika HK menempatkan Harun Masiku sebagai calon legislatif di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. HK diduga berupaya agar Harun bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW)," ucapnya.
Setyo menuturkan, dalam rangka mewujudkan upaya itu, Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa dan mengusahakan agar Riezky Aprilia, yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, digantikan oleh Harun.

















