Jemaah haji saat mengikuti skema murur yang baru pertama kali diterapkan Kemenag untuk mengatur pergerakan jemaah Indonesia 2024 dari Arafah menuju Mina. Foto: Dok MCH 2024
JAKARTA, (ERAKINI) - Komnas Haji menilai kesimpulan Pansus Angket DPR yang disampaikan pada masa Sidang Paripurna terakhir periode 2019-2024, tidak akan memengaruhi inovasi dan prestasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Dari paparan akhir Pansus Angket Haji DPR RI, sejatinya tidak sedikit pun menggeser atau memengaruhi berbagai capaian, inovasi, dan prestasi yang telah ditorehkan oleh Kementerian Agama, terutama selama tiga tahun terakhir dalam penyelenggaraan haji," ujar Wasekjen Komnas Haji Fathudin Kalimas, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini melihat sederet inovasiKemenag telah dirasakan manfaatnya oleh jemaah haji Indonesia. Inovasi tersebut antara lain haji ramah lansia yang memberikan prioritas kepada jemaah lansia, porsi khusus untuk disabilitas, dan pelibatan unsur perempuan di tim amir al-hajj.
Kemudian, metode murur dan tanazul pada puncak haji, peremajaan petugas, penambahan layanan fast track di bandara embarkasi, aplikasi kawal haji yang menghubungkan jemaah, keluarga dan masyarakat, hingga kebijakan rasionalisasi nilai manfaat dana haji yang memberikan keadilan kepada jemaah haji tunggu.
"Kerja keras dari jajaran Kementerian Agama tersebut diganjar apresiasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menghasilkan survei kepuasan ribuan jemaah dengan nilai yang meyakinkan," katanya.
Di sisi lain, lanjut Fathudin, selama tiga tahun berturut-turut laporan keuangan Kemenag mendapatkan predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak sampai di situ, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pemerintah RI melalui Menteri Agama atas kesuksesan mengelola ratusan ribu jemaah.
Laporan setebal lima halaman yang dibacakan terbuka di Gedung Kura-Kura tersebut, terdiri dari sembilan uraian temuan. Namun, Pansus Angket Haji tidak secara tegas dan eksplisit menyebut adanya pelanggaran hukum sebagaimana menjadi dugaan awal titik tolak dibentuknya pansus angket haji ini.
Pansus Angket menggunakan diksi “ketidakpatuhan”, bukan “pelanggaran hukum”. Fathudin menilai diksi ini memiliki dimensi, makna, dan konsekuensi yang sangat berbeda.
Pansus dalam laporannya merekomendasikan beberapa poin dengan penekanan utama pada revisi UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ((UU PKH), dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji yang diharapkan dapat merubah tata kelola penyelenggaraan haji.
"Langkah ini tentu konstruktif, terlebih Kemenag juga sejak lama telah mendorong revisi UU Haji agar kompatibel dengan perkembangan haji yang semakin dinamis," kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.
Atas dasar itu, Fathudin yakin paparan akhir Pansus Angket Haji DPR RI tidak sedikitpun menggeser atau mempengaruhi berbagai capaian, inovasi dan prestasi yang telah ditorehkan oleh Kemenag, terutama selama tiga tahun terakhir dalam penyelenggaraan haji.