Tak Ingin Masyarakat Dieksploitasi, DPR Kaji Aturan Penggunaan AI di Indonesia
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia masih mencari berbagai kajian sebagai landasan untuk membuat regulasi yang tepat tentang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Menurut Bobby regulasi untuk AI dibutuhkan di Indonesia agar di masa depan tidak ada kasus masyarakat dieksploitasi oleh teknologi AI.
"Kalau di Indonesia, AI itu masih di taraf penggunaan otomasi dan itu belum ada regulasinya. Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat agar tidak jadi supply (sumber data) saja untuk AI," kata Bobby, Kamis (10/8/2023).
Bobby mengatakan meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) namun hal tersebut tidak signifikan mengatur penggunaan AI bagi masyarakat.
Baginya hal itu tidak cukup mengingat AI terus berkembang begitu pesat, terbaru ialah perkembangan AI generatif yang bisa mengerjakan banyak hal seperti ChatGPT, Bard, dan layanan sejenisnya.
Apabila tidak diregulasi dengan tepat dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ada potensi masyarakat Indonesia bisa dirugikan.
Meski begitu, ia berpendapat masih diperlukan kajian lebih jauh untuk meregulasi AI karena saat ini pemanfaatannya di Indonesia masih dihitung sebagai alat otomasi.















