Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota KY Periode 2025-2030
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Yudisial (KY) segera membuka pendaftaran calon anggota KY periode 2025–2030. Pendaftaran akan dimulai pada 2-23 Juni 2025.
"Dalam rangka pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Komisi Yudisial," ujar Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Dhahana Putra, dalam surat pengumumannya, dikutip Selasa (6/5/2005).
Adapun persyaratan calon anggota KY periode 2025-2030, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia pada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945
4. Berusia paling rendah 45 dan paling tinggi 68 pada saat proses pemilihan
5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat l5 tahun
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani
9. Tidak pemah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
10. Melaporkan harta kekayaan.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat
pendaftaran dimulai)
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id
3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:
a. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermaterai Rp10.000 ditujukan kepada panitia
b. Pas foto formal berwama terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4x6
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S1) atau Sarjana lainnya yang relevan, dan/atau Magister (S2), dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan Iuar negeri
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit
Pemerintah, RSUD, atau Puskesmas
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku
h. Beberapa Surat Pernyataan (selengkapnya bisa dilihat di )














