Bersaksi di Sidang Korupsi BTS, Menpora: Semua Sama di Mata Hukum
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dalam kesempatan itu, Menpora Dito menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum.
"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito.
Pantauan wartawan di lokasi, Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10:23 WIB, dengan mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam. Kepada awak media, Dito mengatakan dia ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk tiga terdakwa, yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.















