Terdakwa Kasus BTS Kominfo Janji Selamatkan Uang Negara Usai Bebas
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, berjanji akan terlibat aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara setelah ia nantinya dinyatakan bebas.
“Kedepan setelah saya bebas, insyaallah saya akan turut aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara dan berharap bisa memberikan kontribusi dalam proses menuju Indonesia yang adil, makmur, dan beradab,” kata Yohan sambil menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2023).

















