DPR RI Resmi Batalkan Revisi UU Pilkada, Dasco: Yang Berlaku Putusan MK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - DPR RI resmi membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas revisi UU Pilkada. DPR kembali kepada aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024, aturan yang berlaku adalah UU Pilkada sesuai putusan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu .
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam akun resmi media sosial X, Kamis (22/8/2024) petang.
DPR RI sebelumnya menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikarenakan anggota rapat tidak memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna sempat digelar di ruang Nusantara II, Senayan, yang dipimpin Sufmi Dasco. Rapat Paripurna sudah dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, seperti Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir juga Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Hanya, jumlah anggota Dewan yang hadir ternyata tidak memenuhi kuorum, sehingga Rapat Paripurna tidak bisa dilanjutkan.
















