Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang. Penyitaan itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Antara/Dok
"Aset yang disita terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengutip Antara, Jumat (23/2/2024).
Whisnu merinci, aset tanah milik Panji Gumilang yang disita terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Kemudian, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu seluas total sekitar 29,6 hektare dengan nilai Rp27,3 miliar. Lalu, kendaraan yang disita berupa tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar. Selanjutnya, aset uang di 16 rekening bank senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar senilai USD480.700.
Whisnu menyebut pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU. "Asset tracing masih dilakukan. Data sementara baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," jelasnya.
Diketahui, sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang diperiksa perdana sebagai tersangka TPPU pada 9 November 2023.
Penyidik Polri mendalami dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang, yang juga tersangka penistaan agama tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang telah melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2/2024).