Munas Alim Ulama NU 2025 Putuskan Jual Beli Karbon Boleh dan Sah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa jual beli karbon adalah sesuatu yang sah dan diperbolehkan menurut hukum Islam.
"Jual beli karbon baik dengan model pertama, sistem cap and trade, maupun model kedua Offset Emisi, hukumnya boleh dan sah," ujar KH Muhammad Cholil Nafis, Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, saat Sidang Pleno Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2025 di Hotel Sultan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Kiai Cholil, transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan pola jual beli hak-hak imateriil atau bai' al-Huquq al-ma’nawiyyah.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan tentang dua model jual beli karbon yang dimaksud. Model pertama, yaitu Cap-and-Trade, adalah pembatasan jumlah emisi yang diizinkan.
Dalam sistem ini, industri atau negara diberikan izin emisi (allowance) yang dapat diperdagangkan. Artinya, perusahaan yang berhasil mengurangi emisinya dapat menjual sisa izin emisi mereka kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Sementara itu, model kedua, yaitu Offset Emisi, melibatkan perdagangan hasil dari penurunan emisi atau peningkatan penyerapan dan penyimpanan karbon, seperti yang terjadi dalam penanaman pohon.
"Orang yang memiliki emisi pemanasan global akibat efek rumah kaca dapat menjual karbon yang dihasilkan untuk mengurangi dampak tersebut," kata Kiai Cholil.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga menekankan bahwa pembahasan mengenai terkait erat dengan upaya menjaga kelestarian alam dan mengurangi dampak pemanasan global.
















