Respons Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polri memastikan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota kepolisian menduduki jabatan sipil. Sebagai respons atas putusan MK tersebut, Polri mulai menarik perwira tinggi (pati) dalam masa orientasi alih jabatan dari kementerian, yakni Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,merujuk putusan MK, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Brigjen Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).
Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama yang diawali dengan permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel .















