Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan kasus suap untuk memuluskan putusan hakim tersebut.
"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan penangkapan ketiga hakim tersebut. Namun, ia belum memberikan detail lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan mereka.
"Iya benar," kata Harli.
Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
"Iya, terkait itu," tambahnya.















