KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menecat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan terhadap seorang perempuan, Ronald Tannur.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (25/8/2024) kemarin.
Joko mengatakan, berdasarkan temuan KY tentang pelanggaran hakim yakni sebagai berikut:
Pertama, ketiga hakim membacakan fakta hukum berbeda dalam sidang dengan fakta yang tercantum dalam salinan putusan.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujarnya.
Menurut Joko, pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan.
Bahkan, hakim membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
Berikutnya, para hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan. Padahal bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca oleh terlapor.
















