KPK Dinilai Melenceng dari Perkara Kasus Kuota Haji Jika Libatkan Jemaah sebagai Saksi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini buka suara terkait adanya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jemaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan pada penyelenggaraan haji 2024. Melissa menyebut, KPK telah melenceng dari ruang lingkup perkara.
"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," ujar Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
















