Anggota DKPP saat bersidang di Kantor DKPP di Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi memberikan pandangannya soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Menurut dia, putusan itu bertentangan dengan konstitusi dan bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas dalam hal penyelenggaraan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming raka sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," kata Rully kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Ia menegaskan, putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut malah akan menimbulkan kekacauan hukum bila dilihat dari segi asas kepastian hukum yang adil. Rully menuturkan, putusan DKPP jelas menimbulkan inkonsistensi hukum. Sebab, KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun perubahan PKPUnya malah juga dipersoalkan.
"Dan menimbulkan inkonsistensi nalar hukum yang dibangun DKPP dalam putusannya di satu sisi KPU telah menjalankan putusan MK namun di sisi lain dipersoalkan adanya suatu pelanggaran dalam kewajiban menindaklanjuti perubahan PKPU," ujarnya.
Rully menambahkan sejatinya KPU telah menyempurnakan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dia menyebut KPU telah menerbitkan surat ketua KPU kepada pimpinan partai politik untuk mempedomani putusan MK No. 90/PUU - XXI/2023 dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Yang mana terdapat kendala di luar kemampuan KPU dalam melaksanakan forum konsultasi tersebut sehingga baru diundangkan Perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023 yaitu PKPU No. 23 Tahun 2023) pada tanggal 3 November 2023. Hal demikian KPU sesungguhnya telah berupaya melaksanakan perintah putusan MK No. 90/PUU - XXI/2023 yang sifatnya self implementing dalam praktiknya yang terjadi atas berbagai putusan MK yang kemudian telah diperkuat dengan putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," katanya lagi.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Lebih lanjut, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).