KPK Soal Sita Handphon Hasto: Kewenangan Penyidik!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab komplain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyidik yang menyita tas dan handphone miliknya. KPK menegaskan hal itu adalah kewenangan penyidik.
"Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," ujar Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Menurut Budi, pihaknya sempat bertanya keberatan ponsel milik Hasto saat Sekjen PDIP itu diperiksa. Budi mengatakan, saat itu Hasto menjawab ponsel miliknya ada di salah satu stafnya.
Budi menegaskan, ponsel merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Oleh sebab itu lah, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.
Meski mendapat keluhan dari Hasto, KPK tetap akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan kepada Hasto. Tetapi belum diketahui agenda pemeriksaan tersebut.
"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya," tuturnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto mengaku kecewa karena dan handphone miliknya disita oleh penyidik.


















