Peran 2 Tersangka Baru Kasus Mafia Akses Judi Online di Komdigi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendapat perhatian serius. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 17 tersangka, termasuk 2 orang yang baru saja ditangkap, yaitu MN dan DM.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada Minggu (10/11/2024).
Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif," ujar Kombes Wira Satya, seperti dikutip erakini pada Senin (11/11/2024).
Kombes Wira Satya menjelaskan, peran MN dalam sindikat judi online ini adalah sebagai penghubung antara bandar judi dan para pelaku lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap.
"MN adalah orang yang menyetor uang dan memberikan daftar website yang harus dijaga agar tidak diblokir," ujar Wira Satya.















