Search

Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan, Ini Tahapannya

JAKARTA, (ERAKINI) - Sejak penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dilaporkan menjadi nonaktif.

PBI merupakan bantuan iuran dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu agar tetap bisa memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa biaya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, masyarakat yang kepesertaan PBI-JK-nya dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Gus Ipul di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Gus Ipul menyebut, reaktivasi dapat diajukan oleh peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama yang bersifat segera.

Kategori tersebut mencakup peserta yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong tidak mampu.

Selain itu, reaktivasi juga dapat dilakukan untuk:

  • Individu yang tidak tercatat dalam DTSEN
  • Bayi dari ibu penerima PBI-JK yang kepesertaannya terhapus

Gus Ipul menjelaskan, peserta PBI-JK yang dihapuskan namun masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026, dapat diaktifkan kembali.

Adapun pengajuan reaktivasi dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak status peserta PBI-JK dihapus.
Mekanisme reaktivasi PBI-JK

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menjelaskan, mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK dilakukan melalui tujuh tahapan.

Berikut langkah-langkahnya:

Pelaporan awal
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.

Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

Pembuatan surat dan input data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang sudah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.

Reaktivasi
Jika BPJS menyetujui permohonan, status kepesertaan akan diaktifkan kembali. Ada reaktivasi otomatis untuk kasus tertentu

Joko memastikan, Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Ia juga menyebut, selain melalui aplikasi SIKS-NG, Kemensos dan BPJS Kesehatan sudah mendeteksi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Peserta dalam kategori tersebut dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi otomatis.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat terdampak, khususnya warga tidak mampu, tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.