Cara Bikin Paspor Online: Prosedur, Syarat, dan Biaya Terbaru 2025
Thomas Pulungan
JAKARTA,(ERAKINI) – Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib bikin paspor. Permohonan paspor kini dapat dilakukan secara online.
Paspor biasa terdiri atas dua jenis, yakni paspor elektronik (e-paspor) dan paspor nonelektronik, yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Cara Pengajuan Paspor
Pendaftaran paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store dan Google Play.
Langkah-langkah Menggunakan M-Paspor:
1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
2. Daftar akun dan lengkapi data diri.
3. Cek email masuk dan aktivasi akun pada aplikasi (kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor).
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Lengkapi isian survei dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta (usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori ponsel).
6. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih “pakai lokasi saat ini”.
7. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
8. Selesaikan pembayaran secara online/offline.(Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal).
9. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.
Untuk permohonan manual, pemohon harus mengisi data di loket, menyerahkan dokumen, lalu menunggu pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi.

















