Pemimpin Sidang Komisi Rekomendasi Munas Alim Ulama NU 2025, KH Rumadi Ahmad (Foto: PBNU)
JAKARTA, (ERAKINI) - Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang digelar di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu-Kamis (5-6/2/2025) menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi pemerintah.
Salah satu rekomendasi utama dari Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 adalah perlunya merumuskan strategi besar (grand strategy) penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, yang lebih efektif, efisien, dan segera.
Pemimpin Sidang Komisi Rekomendasi, Rumadi Ahmad, menyampaikan bahwa pengorkestrasian strategi tersebut harus melibatkan peningkatan partisipasi serta kemitraan dengan lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat sipil.
"Mengorkestrasi grand strategy tersebut dengan meningkatkan partisipasi serta kemitraan dengan lembaga keagamaan dan lembaga masyarakat sipil," kata Rumadi dalam keterangan terulisnya, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, PBNU juga menekankan pentingnya tindakan cepat, adil, dan obyektif dari aparat penegak hukum dalam memproses setiap kasus kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. PBNU juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan yang melengkapi Satgas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren yang sudah ada.
"PBNU juga perlu memfasilitasi dan mengakselerasi implementasi Peta Jalan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren," tambah Rumadi.
Lebih lanjut, Rumadi berharap Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dapat menjadi sektor utama dalam agenda transformasi pesantren yang lebih aman dan ramah. Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Rumadi juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat semakin dihadapkan pada kenyataan meningkatnya kasus kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatatkan kekerasan seksual di pesantren berada pada peringkat kedua tertinggi setelah perguruan tinggi dalam laporan kasus kekerasan di lembaga pendidikan pada 2022.
Studi Content Analysis terhadap pemberitaan media juga menunjukkan bahwa dalam satu tahun terakhir, tercatat lebih dari 90 kasus kekerasan di pesantren, dengan 72% di antaranya merupakan kekerasan seksual, menurut data Saka Pesantren PBNU.
"Resonansi kasus kekerasan di lembaga pendidikan termasuk di pesantren menjadi berlipat ganda karena kekuatan media sosial," ungkap Rumadi.
Dia menambahkan bahwa meskipun masyarakat semakin sadar akan pentingnya aturan, reaksi berlebihan terhadap isu sensitif seperti kekerasan di lembaga pendidikan juga semakin marak. Beberapa kasus bahkan melibatkan tindakan main hakim sendiri yang justru memperburuk citra lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Upaya Negara dan Komitmen NU
Rumadi menegaskan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan negara, seperti kebijakan untuk memberantas 3 Dosa Besar Pendidikan dan regulasi terkait pesantren ramah anak, perubahan signifikan belum terlihat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih efektif, efisien, dan segera untuk mengatasi permasalahan kekerasan ini.
PBNU pun berkomitmen untuk menanggulangi kekerasan di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya, seperti yang dilakukan oleh Muslimat NU, LP Maarif NU, dan LPTNU, serta pesantren yang tergabung dalam Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan ini memerlukan pendekatan multi-pihak, karena NU tidak dapat bekerja sendirian.
Sebagai langkah awal, PBNU telah mengambil sejumlah inisiatif, antara lain: membentuk Tim Lima, menyelenggarakan Halaqah Syuriyah bersama para kiai, membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA Pesantren), serta menyusun Peta Jalan Transformasi Budaya Pesantren Nir-Kekerasan.
Namun, untuk perubahan yang lebih signifikan, dibutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan melibatkan banyak pihak.
"Negara harus hadir untuk mengorkestrasi grand design strategi penanggulangan kekerasan di Lembaga Pendidikan, khususnya pesantren," tutup Rumadi.