KPK Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap tersebut yaitu pihak swasta bernama Karunia. Dia kemudian langsung ditahan.
"Hari ini tim penyidik melakukan penahanan untuk 1 orang tersangka, yaitu KRN selaku Direktur PT AIM, untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/1/2024).
Pihak swasta atas nama Karunia tersebut ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
"Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengenbangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012. Usai diperiksa pada Kamis (25/1/2024) keduanya langsung dilakukan penahanan.
"Kami mengumumkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan. Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta)," ujar Wakil Ketua Alexander Marwata.















