Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam Selain pidana badan, eks pejabat Ditjen Pajak itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.860137, atau Rp18,9 miliar.
Rafael Alun melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rafael Alun terjerat kasus korupsi ini usai anaknya Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur berinisial D. Tindakan sadis Mario membuat warganet menelusuri dan menemukan gaya hidup mewah dan keluarganya.
















