Pengadu Sempat Menangis saat DKPP Kabulkan Permohonan Soal Hasyim Asy’ari
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Salah seorang anggota PPLN wilayah Eropa yang menjadi pemohon sempat menangis saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan permohonannya soal dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Momen itu terjadi usai Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito membacakan putusannya, dalam sidang, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Setelah itu, pengadu terlihat keluar dari ruang sidang.
Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.


















