JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pileg 2024, Senin (29/4/2024). Salah satu gugatan yang dibacakan dalam sidang tersebut yaitu perkara nomor perkara 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 yang dilayangkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumatera Barat, IrmanGusman.
Dalam tuntutannya, eks Ketua DPD RI ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang khusus DPD RI di Sumbar karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap (DCT).
Kuasa hukum IrmanGusman, Heru Widodo mengatakan, awalnya kliennye telah dimasukkan ke Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU dengan nomor urut 7. Namun, KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat. Alasan KPU, lanjut Heru, karena adanya laporan masyarakat.
“Namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Undang-Undang Pemilu dan pasal 180 PKPU nomor 10 tahun 2022," ujarnya.
Heru menegaskan, atas keputusan KPU itu, Irman telah menempuh upaya sengketa proses Pemilu di Bawaslu dan PTUN Jakarta. Kemudian, PTUN mengabulkan permohonan Irman, namun tidak dilaksanakan oleh KPU selaku termohon.
“Pemohon juga telah membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait hal itu. Tapi KPU telah menghalang-halangi hak konstitusional kliennya,” ucapnya.
1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, dalam Diktum KETIGA tentang Hasil Perolehan Suara Sah Masing-masing calon Anggota DPD secara Nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dari setiap Provinsi pada 38 (tiga pulu delapan) Provinsi dalam Lampiran IV Keputusan, sepanjang Perolehan Suara Sah dan Peringkat:
3. Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar, tanggal 3 November 2023
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023;
5. Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan PEMUNGUTAN SUARA ULANG di SELURUH TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD
6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara RI beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesai dengan kewenangannya;
8. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.