KPAI Sebut Putusan MK Gratiskan SD-SMP Langkah Maju Penuhi Hak Dasar Anak
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025). Putusan itu memerintahkan pemerintah pusat dan daerah tidak memungut biaya alias gratis bagi pendidikan SD dan SMP, negeri maupun swasta.
Aris menilai, keputusan MK tersebut langkah maju dalam pemenuhan hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan. Selain itu, menurut Aris, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus segera diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dengan putusan ini, akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat. Angka anak tidak sekolah karena faktor biaya juga berpotensi menurun,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Aris kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, yang merinci bahwa terdapat 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. Aris meyakini bahwa dengan implementasi putusan MK ini secara konsisten, angka putus sekolah dapat ditekan secara signifikan.
“Kami melihat putusan ini perlu menjadi substansi utama dalam RUU Perubahan Sisdiknas. Bahkan, jika perlu, ada pasal khusus yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Aris.
Aris menjelaskan, pembiayaan pendidikan seharusnya lebih difokuskan pada hal-hal yang berdampak langsung terhadap proses pembelajaran dan peningkatan kualitas lulusan.
















