Kiai Cholil Ingatkan RUU Sisdiknas Jangan Meminggirkan Peran Pesantren
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), KH Cholil Nafis, mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan eksistensi dan kekhasan pesantren dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mengintegrasikan sejumlah regulasi pendidikan sebelumnya.
Menurut KH Cholil, penggabungan empat undang-undang, yakni UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, UU Pendidikan Tinggi 2012, dan UU Pendidikan 2019 ke dalam satu regulasi berpotensi menyingkirkan peran pesantren jika tidak dikawal dengan baik.
“Kita perlu mengantisipasi, jangan sampai setelah dijadikan satu UU, justru pengakuan terhadap pesantren menjadi lemah atau bahkan tersingkirkan,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional dan FGD yang digelar PB IKA PMII di Jakarta pada Senin (12/5/2025).
Kiai Cholil menuturkan, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan pengakuan penting terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, ia khawatir penggabungan regulasi ini akan mengikis kekhasan pesantren, terutama dalam hal kurikulum dan kualifikasi tenaga pengajarnya.
“Di pesantren itu ada ilmu Laduni, ilmu yang tidak didapat dari sekolah formal. Tokoh seperti Gus Baha tidak memiliki ijazah resmi, tapi keilmuannya diakui oleh banyak profesor,” tuturnya.
Dia menyebut bahwa kerap kesulitan mencari pengajar bertitel tinggi karena lulusan luar negeri atau pascasarjana lebih memilih mengajar di institusi formal. Padahal, membutuhkan pendidik yang memahami tradisi dan keunikan sistem pendidikan .


















