Kemenhaj Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi pengelolaan layanan haji dan umrah terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian khusus yang menangani penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih fokus dan profesional.
Pembentukan kementerian tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut, dibentuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan nilai manfaat ekonomi dari sektor haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan tiga pilar utama yang diamanatkan undang-undang, yaitu pelayanan, pembinaan, dan pelindungan jemaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji, Prof. Jae'nal Effendi, mengatakan masyarakat menaruh harapan besar terhadap pelaksanaan regulasi baru tersebut karena dan merupakan cita-cita setiap Muslim.















