Gunakan Jarum Suntik, Izin Edar 16 Produk Kosmetik Dicabut BPOM
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) berhasil membongkar kasus penggunaan kosmetik dengan cara disuntik menggunakan jarum. BPOM menegaskan cara tersebut melanggar sebab bukan pengobatan medis.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, setidaknya ada 16 produk kosmetik yang akhirnya dicabut izin edarnya karena dianggap membahayakan. Ia mengatakan, penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan itu sedang tren di masyarakat.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," katanya dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan, merujuk kepada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, atau kulit bagian luar.
Kosmetik juga digunakan untuk melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik. Namun, produk yang disuntikkan atau diaplikasikan dengan microneedle jelas tidak termasuk dalam kategori , karena melibatkan proses injeksi yang harus dilakukan secara steril oleh tenaga .















