BPOM Sita Obat Herbal Ilegal Berbahan Kimia di Riau, Ini Daftarnya
Abdul Rahman Ahdori
RIAU, (ERAKINI) - Obat-obatan herbal yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan, produk-produk tersebut beredar tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dia menyebut, obat herbal berbahan alam tidak boleh dicampur dengan BKO karena penggunaan bahan kimia semacam itu memerlukan pengawasan dokter.
"Agen tersebut memproduksi obat bahan alam tanpa izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu. Ini jelas melanggar aturan," ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat (18/10/2024).
Produksi 4.800 Botol per Bulan di Lokasi Tak Layak
Obat herbal ilegal tersebut diproduksi di sebuah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau, tanpa standar keamanan yang memadai. Taruna menjelaskan bahwa proses produksi tersebut rawan kontaminasi mikroorganisme dan logam berat.
"Produksi ini sudah berlangsung selama sembilan bulan dengan kapasitas 2.400 hingga 4.800 botol per bulan," jelas Taruna.
Obat herbal ilegal yang disita tersebut antara lain:
Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.
Keduanya dipasarkan dengan klaim sebagai pereda pegal linu dan asam urat.
Bahaya BKO dalam Obat Herbal
Taruna memperingatkan bahwa penggunaan BKO dalam obat herbal yang tidak sesuai indikasi dapat menimbulkan masalah kesehatan serius.
















