Panja DPR segera memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan untuk mencari tahu akar persoalan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus negeri. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI - Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk mencari tahu akar persoalan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus negeri. Panja segera memanggil kementerian terkait hingga pemerintah daerah (pemda).
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, Panja segera memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan, seperti Kemenkeu, Kemendikbudristek, Kemendagri, Bappenas, hingga pemda. Dari pertemuan itu diharapkan dapat membongkar akar persoalan yang membuat biaya pendidikan di Indonesia kian hari kian mahal.
Politisi PKB ini menegaskan, Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.
“Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025. Dengan demikian tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas,” ujar Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).
Huda mengaku akhir-akhir banyak mahasiswa maupun orang tua mengeluhkan tingginya UKT di berbagai kampus negeri. Tak hanya mahasiswa, wali murid juga banyak merasa keberatan adanya berbagai biaya sekolah negeri dengan bungkus uang komite, uang kegiatan, hingga sumbangan tanpa ikatan.
"Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk Panja,” katanya.
Ia tak habis pikir biaya pendidikan masih saja jadi persoalan. Padahal negara sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar di sektor Pendidikan.
“Anggaran pendidikan kita tahun ini saja sekitar Rp665 triliun. Anggaran ini kemudian didistribusikan ke kementerian/Lembaga, termasuk ke pemerintah daerah. Maka di sini penting untuk diketahui apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan ini telah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan. Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran,” bebernya.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. “Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” tukasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat ini menilai, munculnya persoalan UKT semakin menguatkan anggapan bahwa pemerintah lepas tangan dalam urusan pendidikan tinggi. Meskipun, pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045.
“Mayoritas mahasiswa saat berdialog dengan kami punya pandangan jika pemerintah lepas tangan untuk layanan pendidikan tinggi. Kami tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik, karena memang anggaran pendidikan kita dari APBN sebenarnya relatif besar,” tutup Huda.