Panji Gumilang Diduga Korupsi Zakat hingga Dana Bos
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Bareskrim Polri sedang mendalami soal transaksi keuangan milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren itu.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023).
Dia mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memeriksa tiga saksi terkait hal itu. Ketiga orang yang diperiksa mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Selain itu, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana tersebut usai penyidik berkoordinasi dengan PPATK melakukan analisis mendalam pada transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun.
Di sisi lain, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik akan memanggil saksi dari yayasan Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan soal dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
















