KPK Periksa Plt Sekda Sidoarjo Terkait Kasus Korupsi Intensif ASN di BPPD
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - KPK membenarkan telah memeriksa Plt Sekda Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto sebagai saksi kasus korupsi pemotongan intensif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Rabu (21/2/2024).
Tak hanya Plt Sekda, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Nur Aditya Marendra Wardhani.
"Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/2/2024).
Ali mengatakan ketiga saksi dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal besaran pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ali.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten , Jawa Timur.


















