Kemendikbudristek Ubah Persyaratan, Pencairan Dana BOS 2024 Lebih Gampang
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah linimasa ketentuan syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024. Tahun ini persyaratannya lebih sederhana.
“Ada yang membedakan (linimasa pengumpulan persyaratan) antara penyaluran BOSP 2024 dan 2023,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek Praptono dalam Peluncuran Penyaluran Dana di Jakarta, Rabu (17/1/2024).


















