KPK: Keluarga SYL Sudah Kembalikan Uang Rp600 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang Rp44,2 miliar kepada negara dalam kasus pemerasan kepada pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang tuntutan digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Dalam waktu yang bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa keluarga SYL telah mengembalikan dana sekitar Rp600 juta. Uang itu telah masuk ke rekening KPK.
"Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp 600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp 600 juta," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Meski demikian, uang tersebut belum dilakukan penyitaan karena masuk ke rekening KPK. Sebab dalam penyitaan dibutuhkan administrasi yang lengkap.
Sementara terkait perkara TPPU SYL, Tessa mengatakan KPK masih terus mengusutnya. Dia mengatakan pengusutan TPPU itu tidak bisa diburu-buru.
"Tetapi dalam perjalanannya bila teman-teman penyidik menemukan alat bukti baru untuk mengembangkan tersangka baru, dan dinilai alat buktinya cukup, tentunya itu dapat dilakukan," katanya.

















