Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen 4 persen menuai pro kontra. Putusan MK ini dinilai hanya akan menguntungkan partai-partai kecil. Foto: Ilustrasi/MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen menuai pro kontra. Putusan MK ini dinilai hanya akan menguntungkan partai-partai kecil.
Lantas siapa Pemohon di balik penghapusan 4 persen tersebut? Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan 4 persen yang baru diputuskan pada Kamis (29/2/2024) kemarin bukan partai, melainkan diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi ().
Dalam Amar Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang baru diputus, MK menyebutkan Pemohon merupakan Badan Hukum Privat (Organisasi Non Pemerintah).
"Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia," tulis MK dalam amar putusannya, dikutip Erakini, Jumat (1/3/2024).
MK juga menyebutkan bahwa tugas dan peranan Pemohon melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendorong pelaksanaan Pemilu demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Dalam hal ini, Perludem telah mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon (Perludem). Dasar dan kepentingan hukum Perludem dalam mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo dapat dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon.
Dalam Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Perludem No 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan, Perludem menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi.
Dalam mencapai maksud dan tujuannya, Perludem telah melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Bentuk kegiatan yang telah dilakukan, yakni:
1. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku terkait penegakan hukum Pemilu, buku tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan, serta buku-buku terkait Pemilu lainnya.
2. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik.
3. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi penyelenggara Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
4. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses, berkeadilan, non diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan Pemilu 2014.
5. Mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan akuntabel.
6. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain aktivitas tersebut, Perludem telah menghasilkan beberapa kajian, yang khusus terkait dengan ambang batas parlemen. Beberapa di antaranya Buku Ambang Batas Perwakilan: Pengaruh Parliamentary Threshold Terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu (Tahun 2011); dan Buku Prospek Pemerintahan Hasil Pilkada Serentak 2015 (Tahun 2016).
Kedua buku yang dihasilkan Perludem merupakan kajian yang berkaitan dengan ambang batas parlemen, pemilu proporsional, dan kaitannya dengan pemenuhan asas pemilu di dalam sebuah sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dalam kajian Perludem tersebut, menyoroti tentang pengaturan ambang batas parlemen yang tidak pernah dirumuskan secara terbuka dan menggunakan rumus yang rasional. Sehingga penentuan ambang batas parlemen yang serampangan dan hanya berdasarkan kehendak politik bebas para pembentuk undang-undang telah membuat hasil pemilu menjadi tidak proporsional.
"Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh Pemohon merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan hanya urusan Pemohon. Lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian undang-
undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon untuk mewujudkan Pemilu yang konstitusional, terutama kepastian hukum terkait pengaturan ambang batas parlemen, yang memiliki kaitan langsung dengan
daulat rakyat, serta pemenuhan pemilu proporsional sebagaimana digunakan dalam sistem pemilu di Indonesia," tulis MK.
MK menilai pemberlakuan Pasal a quo telah mengakibatkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, sebagai akibat penentuan angka ambang
batas parlemen tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional. Atas dasar itulah MK menerima sebagian dari permohonan yang diajukan Perludem.
Sejatinya, MK telah menerima enam permohonan uji materi terkait dengan ambang batas parlemen. Namun lima dari enam permohonan tersebut ditolak oleh MK. "Jika melihat enam perkara pengujian undang-undang sebelumnya
terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen yang pernah disidangkan oleh Mahkamah, terlihat dengan jelas bahwa dasar konstitusional yang digunakan oleh Pemohon (Perludem) di dalam perkara ini, tidak ada yang sama dengan perkara-perkara sebelumnya," sebut MK.