Pastikan soal Pemanggilan, Tim Hukum Gus Yaqut Proaktif Konsultasi ke KPK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Kamis (12/3/2026) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan tim yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini ini bertujuan untuk konsultasi terkait informasi pemanggilan terhadap Gus Yaqut.
"Kami datang untuk menanyakan langsung apakah benar ada pemanggilan terhadap Gus Yaqut. Sebab kami melihat ada kesimpangsiuran informasi sebelumnya. Benarkah ada pemanggilan oleh penyidik? Sebab ada juga pernyataan dari pejabat KPK yang membantah soal pemanggilan itu," ujar Mellisa.
Mellisa menegaskan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah memberikan ruang diskusi terkait waktu pemanggilan kepada kliennya. Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus kuota haji tambahan 2024 pada 8 Januari 2026.
Mellisa menegaskan, Gus Yaqut berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan pasca ditolaknya permohonan praperadilan, Rabu (11/3/2026). Gus Yaqut meyakini kebijakan pembagian kuota haji tambahan sudah tepat karena mempertimbangkan banyak hal yang semuanya demi keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia.
















