JAKARTA, (ERAKINI) - Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Kamis (12/3/2026) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan tim yang dipimpin oleh Mellisa Anggraini ini bertujuan untuk konsultasi terkait informasi pemanggilan terhadap Gus Yaqut.
"Kami datang untuk menanyakan langsung apakah benar ada pemanggilan terhadap Gus Yaqut. Sebab kami melihat ada kesimpangsiuran informasi sebelumnya. Benarkah ada pemanggilan oleh penyidik? Sebab ada juga pernyataan dari pejabat KPK yang membantah soal pemanggilan itu," ujar Mellisa.
Mellisa menegaskan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah memberikan ruang diskusi terkait waktu pemanggilan kepada kliennya. Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus kuota haji tambahan 2024 pada 8 Januari 2026.
Mellisa menegaskan, Gus Yaqut berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan pasca ditolaknya permohonan praperadilan, Rabu (11/3/2026). Gus Yaqut meyakini kebijakan pembagian kuota haji tambahan sudah tepat karena mempertimbangkan banyak hal yang semuanya demi keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia.
"Gus Yaqut pasti akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pasti akan dihadapi karena kebijakan itu memiliki bukti dan alasan yang kuat,. Apalagi tidak ada kerugian negara di dalamnya, justru prestasi dan efisiensi," tegas Mellisa.
Sebelumnya Mellisa mengkritisi adanya surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut Mellisa, pembuatan surat tertanggal 6 Maret 2026 itu tak lazim karena diterima Gus Yaqut di tengah yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan praperadilan.
“Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan, dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Tapi ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini. Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” kata Mellisa.